JAKARTA, KOMPAS.com - Proses dan tahapan pemilihan umum (Pemilu) sering diwarnai banyak tantangan, salah satunya soal pelanggaran Pemilu.
Karena itu, masyarakat diminta untuk turut serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor Herdiyatna meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau menemukan pelanggaran pemilu 2024, apalagi jika sudah memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Masyarakat mengadu punya bukti-bukti yang cukup. Entah itu kamera, kuping yang mendengar, menjadi alat bukti itu silakan datang ke Panwascam atau ke Bawaslu Kota Bogor,” ucap Herdiyatna saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/1/2024).
Menurut Herdiyatna, saat ini masih banyak warga yang takut melaporkan pelanggaran pemilu.
Alasannya, masyarakat khawatir nantinya mendapatkan intimidasi atau ancaman dari pihak terlapor.
Padahal, Herdiyatna berujar, hal tersebut seharusnya tak menjadi kekhawatiran warga.
Baca juga: Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang, Bawaslu Jamin Kerahasiaan Pelapor
“Ketika di rumah ada kampanye, padahal sekarang masa tenang, ya foto saja, videokan, identitas caleg diingat atau difoto, laporkanlah ke kami (Bawaslu),” tutur Herdiyatna.
Herdiyatna menyadari, pengawasan pemilu tidak mungkin bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu. Sehingga perlu adanya dukungan dari semua lapisan masyarakat.
Terkait cara melaporkan pelanggaran Pemilu, terdapat empat cara yang bisa dilakukan, yakni mendatangi pengawas Pemilu terdekat, mendatangi kantor Bawaslu, via WhatsApp Bawaslu, atau melalui aplikasi besutan Bawaslu, Gowaslu.
Herdiyatna menegaskan, Bawaslu menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Bawaslu tidak akan membeberkan identitas pelapor karena hal itu termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Warga Diminta Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu Selama Masa Tenang
“Pelapor itu kami lindungi. Saya berkomitmen, walau belum ada MoU bersama LPSK, si pelapor ini identitasnya dijamin tidak bakal dibuka,” ucap Herdiyatna.
Namun, pelapor harus dapat menjelaskan siapa yang dilaporkan, memiliki bukti berupa foto atau video, serta menyertakan seorang saksi yang mengetahui kejadian pelanggaran pemilu.