DEPOK, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh suara tertinggi sementara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI Kota Depok 2024, disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Data tersebut tercatat berdasarkan hasil real count sementara di situs resmi KPU RI.
Per Kamis (22/2/2024) pukul 08.00 WIB, total suara yang masuk menccapai 51,06 persen atau sekitar 2.844 dari 5.570 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Depok.
Baca juga: Real Count Pilpres 2024 di Depok Data 65,94 Persen: Prabowo Unggul dari Anies dan Ganjar
Hasil sementara menunjukkan PKS mendapatkan jumlah suara tertinggi sebanyak 62.864 suara atau 22,59 persen.
Disusul Partai Golongan Karya (Golkar) di posisi kedua dengan perolehan 52.121 suara atau 18,73 persen.
Lalu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di posisi ketiga mencatat total suara sebesar 3.884 suara atau 12,18 persen.
Berikut daftar perolehan suara sementara Pileg DPR RI 2024 untuk wilayah Kota Depok:
1. PKB: 8,17 persen (22.727 suara)
2. Partai Gerindra: 12,18 persen (33.884 suara)
3. PDI-P: 8,83 persen (24.569 suara)
4. Partai Golkar: 18,73 persen (52.121 suara)
5. Partai Nasdem: 4,72 persen (13.144 suara)
6. Partai Buruh: 1,2 persen (3.331 suara)
7. Partai Gelora: 0,84 persen (2.334 suara)
8. PKS: 22,59 persen (62.864 suara)
9. PKN: 0,37 persen (1.018 suara)
10. Partai Hanura: 0,2 persen (547 suara)
11. Partai Garuda: 0,24 persen (659 suara)
12. PAN: 8,19 persen (22.793 suara)
13. PBB: 0,21 persen (583 suara)
14. Partai Demokrat: 5,7 persen (15.858 suara)
15. PSI: 4,66 persen (12.971 suara)
16. Partai Perindo: 1,11 persen (3.096 suara)
17. PPP: 1,4 persen (3.886 suara)
18. Partai Ummat: 0,66 persen (1.850 suara).
Baca juga: Real Count Pileg DPRD Kota Depok Data 46,32 persen: PKS, Golkar, Gerindra Teratas
Perolehan suara di atas merupakan hasil sementara sebelum menunggu hasil resmi yang akan dikeluarkan KPU.
Data yang tersaji dalam situs pemilu2024.kpu.go.id ini merupakan alat bantu untuk transparansi suara yang masuk.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil akhir pemilu dilakukan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Real Count Pileg DPR RI di Depok Data 50,20 Persen: PKS Unggul di Angka 22,65 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.