Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Duplik, Polda Metro Kembali Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman

Kompas.com - 22/02/2024, 15:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya kembali meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.

Hal itu disampaikan Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata saat menyampaikan duplik atas replik yang dibacakan kubu Aiman pada Rabu (21/2/2024) lalu.

“Hakim tunggal praperadilan yang mengadili perkara aquo, sudilah kiranya berkenan untuk memutus amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Leonardus di ruang sidang, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Aiman Witjaksono Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Kemudian, Leonardus meminta hakim untuk membebankan biaya perkara ke kubu Aiman.

“Dua, membebankan semua biaya perkara pada Pemohon. Demikian Yang Mulia,” imbuh dia.

Sebelumnya, Leonardus menyatakan hal serupa ketika memberikan jawaban atas petitum Aiman, Selasa (20/2/2024).

"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap dia.

Menurut Leonardus, pernyataan yang dilontarkan kubu Aiman semuanya tak berdasar.

Baca juga: Aiman Witjaksono Bawa Tiga Bukti di Sidang Praperadilan Hari Ini

Salah satunya dalil mengenai tidak sahnya surat penyitaan karena ditandatangani oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah wakil Ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada pengadilan negeri Jakarta Selatan, kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan,” tutur dia.

Selain itu, Leonardus turut menepis isu soal adanya ‘penggunaan’ WhatsApp Aiman.

Tuduhan itu, lanjut dia, adalah tuduhan tidak benar dan tak berdasar.

Baca juga: Polisi Utak-atik Instagram dan E-mail Aiman Witjaksono, Penasihat Hukum: Ini Tindakan Melawan Hukum

“Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa Termohon juga melakukan penyitaan terhadap WhatsApp milik Pemohon adalah dalil yang tidak benar. Bahwa yang Termohon lakukan penyitaan adalah barang bukti berupa sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan nomor 228/Pen.sit/2024/Pn.Jkt.sel tanggal 30 Januari 2024,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Megapolitan
Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com