Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Beli Bayi dari Ibu di Tambora, Polisi: Alasannya Ingin Merawat dan Membesarkannya

Kompas.com - 23/02/2024, 18:37 WIB
Rizky Syahrial,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan alasan sindikat berinisial EM (30) membeli bayi dari seorang ibu berinisial T (35) di Tambora, Jakarta Barat.

"Alasannya untuk merawat dan membesarkan anak itu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

Syahduddi mengatakan, EM sengaja mengincar bayi dari beberapa ibu yang kondisi ekonominya kurang.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Sindikat Penjual Bayi di Tambora

Dengan begitu, pelaku bisa merayu ibu-ibu tersebut untuk menjual bayinya, salah satunya T.

"T punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil, suaminya juga tidak bertanggung jawab," ucap dia.

"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang dan untuk membiayai biaya persalinan," tambah Syahduddi.

Namun, jual beli antara EM dan T tidak sesuai prosedur adopsi anak yang diterapkan oleh negara.

Hal itu membuat keduanya terjerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Bayi yang Dijual Sindikat di Tambora Diserahkan ke Dinsos DKI

"Memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika mengajukan adopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan," ungkap ia.

Adapun, polisi berhasil mengamankan EM dan T dalam kasus TPPO bayi. T menjual bayinya sendiri kepada EM seharga Rp 4.000.000.

Namun, T melaporkan EM karena pembayarannya belum lengkap.

Polisi juga mengamankan suami EM, AN (33) sebagai tersangka penadah bayi.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Ibu di Tambora Jual Bayinya ke Sindikat Seharga Rp 4 Juta

Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan 5 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com