JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari korban dugaan pelecehan oleh rektor Universitas Pancasila.
"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari korban berinisial RZ," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Rencananya, LPSK akan menggali keterangan korban serta mendalami kronologis, hingga kondisi psikis korban.
"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya," ucap dia.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan atas Dugaan Lecehkan Karyawan Kampus
Edwin mengatakan, proses ini akan berjalan maksimal 30 hari setelah korban mengirim surat perlindungan ke LPSK.
"Prosesnya akan berjalan maksimal 30 hari," tutur dia.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani mengungkapkan dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 6 Februari 2023.
"Saat itu RZ dapet laporan dari sekertaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," jelas Amanda.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH.
Menurut dia, kala itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban. Namun, sang rektor perlahan bangkit dari kursinya lalu duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," papar Amanda.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akan tetapi, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Dalam kondisi tersebut, RZ melakukan permintaan ETH, dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.
Baca juga: Berawal dari Minta Teteskan Mata, Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Karyawan
Sementara itu, pihak Universitas Pancasila menyatakan, akan menunggu proses hukum terhadap rektornya. Pernyataan ini disampaikan Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka, usai ETH dilaporkan RZ (42) ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
"Oleh karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Dia memastikan, pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Begitu pula terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.