Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Siap Sanksi Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK

Kompas.com - 26/02/2024, 17:05 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengaku siap memproses salah seorang pegawainya, yang terseret kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi langsung dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan keterlibatan pegawai bernama Hengki.

“Kalau nanti saudara Hengki ternyata terbukti bersalah. Kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,” ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Penjambret Diduga Incar Kakek Pedagang Es Krim di Bekasi: Lengah Sedikit, Hilang Rp 5 Juta

Menurut Augustinus, proses penanganan pelanggaran pegawai yang akan diterapkan akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nanti Badan Kepegawaian Daerah yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada Hengki jika memang terbukti terlibat,” ucap Augustinus.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan pungli di rutan KPK didalangi sosok bernama Hengki. Dia pegawai negeri yang dipekerjakan Kemenkumham untuk bertugas di KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki membuat praktik pungli di rutan menjadi terstruktur. Saat itu, dia merupakan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik,” ujar Tumpak, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Hengki juga orang yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK. "Lurah" adalah petugas rutan KPK yang dipercaya menerima uang pungli dari para tahanan.

Baca juga: Hendak Antar Cucu ke Sekolah, Nenek di Cakung Tewas Usai Motornya Tertabrak Truk

Saat ini, Hengki bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.

Augustinus mengkonfirmasi bahwa Hengki kini bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta. Hengki merupakan pegawai pindahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Untuk saudara Hengki benar adanya sekarang bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta. Dapat kami informasikan bahwa Hengki pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di Rutan KPK,” ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Augustinus menerangkan, Hengki bekerja sebagai pegawai Setwan DKI Jakarta sejak November 2022. Sejak bertugas, Hengki tidak memiliki permasalahan ataupun terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sedangkan untuk kasus dugaan pungli yang menyeret nama Hengki, lanjut Augustinus, diketahui terjadi pada 2018 dan di luar kewenangan dari Setwan DKI Jakarta.

“Kejadian atau kasus yang terjadi tahun 2018 di Rutan KPK, bukan menjadi tanggung jawab kami. Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki pada 2018 kepada Aparat Penegak Hukum atau Dewan Pengawas KPK,” kata Augustinus.

Baca juga: Warga Bogor Rela Antre Panjang untuk Beli Beras Murah di Kelurahan Gunung Batu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com