JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) PKS unggul sementara dalam perolehan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024. Di posisi kedua hingga keempat terdapat PDI-P, Gerindra dan Nasdem.
Data tersebut berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hingga Selasa (27/2/2024) pukul 08.15 WIB, total suara yang masuk sebesar 51,61 persen atau dari 15.877 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta. Total TPS di Ibu Kota sendiri berjumlah 30.766.
PKS saat ini tercatat memperoleh suara tertinggi yakni 16,61 persen. Kemudian PDI-P dengan perolehan sementara sebesar 14,25 persen.
Baca juga: Sirekap Pileg KPU Data 64,92 Persen: PDI-P 16,44 Persen, Golkar 15,07 Persen
Selain kedua partai tersebut, Gerindra yang menduduki posisi ketiga sementara ini sudah memperoleh suara 12,21 persen. Keempat adalah Nasdem dengan perolehan suara 8,44 persen.
Berikut daftar sementara perolehan suara Pileg 2024 untuk wilayah DKI Jakarta:
1. PKB: 7,18 persen
2. Partai Gerindra: 12,21 persen
3. PDI-P: 14,25 persen
4. Golkar: 8,35 persen
5. Partai Nasdem: 8,44 persen
6. Partai Buruh: 1,21 persen
7. Partai Gelora: 1,99 persen
8. PKS: 16,61 persen
9. PKN: 0,45 persen
Baca juga: Nasdem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Maju Pilgub DKI
10. Partai Hanura: 0,59 persen
11. Partai Garuda: 0,33 persen
12. PAN: 7,43 persen
13. PBB: 0,38 persen
14. Partai Demokrat: 7,17 persen
15. PSI: 8,07 persen
16. Perindo: 2,78 persen
17. PPP: 2,51 persen
18. Partai Ummat: 1,05 persen
Sebagai informasi, data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
Baca juga: Mulai Panasnya Bursa Pilgub DKI: Baliho Ridwan Kamil, Map Kuning Ahmed Zaki, dan Wangsit Sahroni
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.