Setelah menangkap DZ, polisi menemukan fakta bahwa pembunuhan dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan orangtua korban kaena terus ditagih utang Rp 300.000.
"Kalau menurut keterangan tersangka, dia ditangih terus utangnya sehingga dia merasakan sakit hati," ujar dia.
Korban diketahui telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Dia mengalami beberapa luka di kepala dan telinga belakang.
Kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui luka pada tubuh AZA. Selain itu, polisi masih mendalami motif pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Pelaku DZ telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.