Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Jakut Tangkap 8 Warga Nigeria, Ada yang "Overstay" sampai 6 Tahun

Kompas.com - 27/02/2024, 14:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asing (WNA) di dua apartemen berbeda di Pademangan dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024).

Warga Nigeria yang ditangkap tersebut adalah IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM.

Penangkapan terhadap mereka bermula dari pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan dan kegiatan WNA tersebut di lingkungan apartemen.

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Tambora adalah Suaminya

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Saat ditelusuri lebih lanjut, WNA itu ternyata ada yang overstay selama delapan bulan dan bahkan ada juga yang sampai enam tahun.

Saat penggeledahan, lima dari delapan WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas.

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat kedelapan WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan,” kata Qriz.

Baca juga: Kisah Paman di Tanjung Priok yang Agak Laen: Bukannya Bantu, tapi Malah Bunuh Keponakan Pakai Bangku

“Empat di antaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku" lanjutnya.

Empat WNA yang terbukti overstay ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun empat WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Empat WNA yang terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat illegal stay, apabila cukup bukti, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian,” pungkas Qriz.

Baca juga: Dipicu Masalah Pekerjaan, Mantan Suami Dua Artis Ternama Tembak Temannya di Jatinegara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com