10. Hanura : 0,39 persen
Baca juga: Petinggi Golkar Minta Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar, Bukan DKI
11. Partai Garuda : 0.23 persen
12. PAN : 7,44 persen
13. PBB : 0.27 persen
14. Demokrat : 5,63 persen
15. PSI : 9,07 persen
16. Perindo : 2,29 persen
17. PPP : 3,05 persen
18. Partai Ummat : 0,79 persen
Sebagai informasi, untuk bisa masuk ke parlemen di Senayan, partai politik harus melewati syarat ambang batas atau parliamentary threshold.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Adapun data yang tersaji di dalam web KPU tersebut hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.