Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Batasi Angkutan Barang Melintas di Tol Saat Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 05/03/2024, 13:51 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu di ruas jalan tol bakal diberlakukan mulai 5 April 2024 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang tertentu itu akan mulai berlaku tanggal 5 April 2024 pukul 14.00 WIB,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Menurut Aan, petugas akan menyeleksi kendaraan besar sumbu tiga ke atas yang dapat melintas di ruas jalan tol saat momen mudik Lebaran.

Baca juga: Mulai 5 April 2024, One Way dan Contra Flow Bakal Diterapkan di Tol Saat Mudik Lebaran

Nantinya, hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari masyarakat yang diperbolehkan melintas.

“Pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu 3 keatas ada beberapa pengecualian, untuk bahan pokok dan bahan sehari-hari masyarakat dan BBM itu kita kecualikan,” kata Aan.

Kendati demikian, Aan belum menjelaskan secara terperinci skema pemilahan kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak boleh melintas.

Baca juga: Syarat Mudik Gratis Pemprov Banten 2024 dan Cara Daftarnya

Dia hanya mengatakan bahwa pembatasan ini bakal diterapkan bersamaan dengan sistem satu arah atau one way dan contra flow.

Sebelumnya, Polri memastikan bakal menerapkan sistem satu atau arah atau one way dan contra flow di ruas jalan tol pada momen mudik Lebaran 2024.

Skema pengaturan lalu lintas untuk arus mudik Lebaran akan berlangsung mulai 5 April 2024 pukul 14.00 WIB.

“Yang jelas tanggal 5 April 2024 jam 14.00 WIB itu akan kami berlakukan untuk contraflow, kemudian one way,” ujar Aan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Pemudik Lebaran 2024 Diprediksi Meningkat, Korlantas Polri: Tol Bisa Stuck, Bukan Lagi Macet

Hal ini sesuai surat keputusan bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengaturan arus lalu lintas selama mudik lebaran 2024.

“Kami sudah membuat cara-cara bertindak yg akan kita lakukan. Jadi kami dalam SKB sudah mengatur tanggal-tanggal yang akan diberlakukan,” pungkas Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com