"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.
DTKS juga disebut telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Heru menjelaskan, pemadanan DTKS dengan Regsosek itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per katagori.
Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).
Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10, sehingga dianggap mampu dan dicoret dari bantuan sosial itu.
"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS," ungkap Heru.
Baca juga: Kegelisahan Warga di Lenteng Agung: KJMU Sang Anak Mendadak Dicabut, lalu Aktif Kembali
Ia menegaskan, tidak ada penyaluran bantuan KJMU yang dihentikan. Penyaluran bantuan bagi mahasiswa ber-KTP Jakarta itu tetap berjalan.
"Sudah berjalan, tidak ada yang disetop," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.