Mereka bakal disangkakan Pasal 170 ayat 1 ke 3 KUHP atas perbuatannya.
“Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,” kata David.
Kendati telah menetapkan empat tersangka, ada satu tersangka yang sampai saat ini masih buron.
Tersangka buron adalah pria berinisial RJ yang diketahui merupakan salah satu pengunjung kafe.
Selain RJ, polisi masih mengidentifikasi satu pelaku lain yang saat ini identitasnya belum diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.