Insiden ini bermula saat korban memecahkan botol ketika minum-minum di dalam kafe tersebut.
AM sebenarnya telah diberi peringatan oleh pembawa acara atau master of ceremony (MC) yang ada di dalam kafe, tetapi yang bersangkutan tak terima.
Korban lalu dibawa sekuriti ke luar kafe dan peristiwa pengeroyokan pun terjadi.
AM diduga dikeroyok lima pria dan salah satunya tiba-tiba menusuk perut korban.
Teman-teman AM sebenarnya telah berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
Namun, nyawa AM tak tertolong dan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Kini, sudah ada empat pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial BBP, RH, SS, dan RJ.
Mereka kemudian disangkakan Pasal 170 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.