Firdaus menuturkan, kasus ini akan tetap dibawa ke pengadilan meski tersangka didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan.
"Tetap berjalan sampai ke pengadilan. Nantinya di pengadilan, Hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan sesuai hasil psikiater," ujarnya.
Nantinya, Majelis Hakim yang bakal menentukan putusan akhir untuk SNF.
"Berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini, nanti yang menentukan hakim di persidangan apakah (tersangka) harus dirawat atau divonis," imbuh dia.
Sejauh ini, proses hukum masih terus berjalan. Polisi juga masih berupaya untuk meminta keterangan utuh dari SNF yang kerap kali berhalusinasi.
Baca juga: Dipisahkan dari Tahanan Lain, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Ditempatkan di Sel Khusus
"Masih tetap berjalan kalau proses hukumnya, penyidikan juga masih terus berjalan. Terkadang tersangka sadar memberikan keterangan, terkadang masih halusinasi," kata Firdaus.
AAMS merupakan anak sulung SNF yang berjenis kelamin laki-laki. Korban memiliki adik yang baru berusia 1 tahun 7 bulan.
Adik AAMS itu berada di lokasi kejadian saat ibunya tega menusuk kakaknya sebanyak 20 kali hingga tewas.
Kini, batita itu sudah dikembalikan ke keluarganya setelah sempat dititipkan di panti asuhan dan dalam perlindungan KPAD.
"Anaknya sudah dikembalikan ke ayah kandungnya Sabtu malam dari panti asuhan," imbuh Firdaus
Sebelum dikembalikan, tim psikologis dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi sudah melakukan assessment.
"Tim dari psikologis klinis dari KPAD telah melakukan assessment terhadap ayah kandung korban. Yang jelas sekarang anak itu sudah dikembalikan," kata dia.
Diketahui, KPAD menurunkan tiga psikolog untuk mendampingi adik korban selama ayahnya, MAS, menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.