Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Mati untuk Mahasiswa UI yang Membunuh Juniornya dengan Keji dan Tanpa Penyesalan...

Kompas.com - 15/03/2024, 06:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang tuntutan terhadap mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana, Rabu (13/3/2024).

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu menghabisi nyawa adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19), di kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.

Pada reka adegan lainnya, Altaf memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Tak Ada Keringanan dan Dianggap Sangat Keji

Setelah itu, Altaf membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikan jasad Naufal di bawah kasur.

Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone. Setelah itu, pelaku menangis.

Hukuman mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Naufal.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok.

Baca juga: Beri Tuntutan Mati, Jaksa Sebut Mahasiswa UI Tak Menyesal Bunuh Juniornya

Dalam kasus ini, jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perilaku keji

Alfa menegaskan, pembunuhan berencana yang dilakukan Altaf terhadap Naufal merupakan perbuatan keji.

Ini merupakan salah satu poin jaksa Kejari Depok menuntut Altaf dengan pidana mati.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” tegas Alfa.

Perbuatan Altaf juga dianggap meresahkan masyarakat. Altaf juga dianggap tidak merasa menyesal atas tindakan pembunuhan tersebut.

Baca juga: Jaksa: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Sangat Keji, di Luar Batas Perilaku Manusia

Tidak berikan contoh baik

Dalam hal-hal yang memberatkan ini, Alfa menyinggung soal status Alltaf yang menimba ilmu di salah satu lembaga pendidikan terbaik di Indonesia.

“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.

Selain itu, pembunuhan terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.

Alfa mengatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan mati terhadap Altaf.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," kata Alfa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com