JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang kelanjutan kasus pengemudi Xpander yang tabrak Porsche di showroom Pantai Indak Kapus (PIK) 2 banyak dibaca pada Sabtu (16/3/2024).
Seorang remaja yang tewas usai perang sarung antarkelompok di kolong Tol Cibitung, Kabupaten Bekasi, juga mewarnai pemberitaan kemarin.
Berita seorang remaja yang tewas akibat dipukul pakai kunci T saat perang sarung juga terpopuler. Berikut paparannya:
Kasus kecelakaan Mitsubishi Xpander menabrak mobil Porsche GT3 yang terparkir di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang memasuki babak baru.
Sang sopir Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Hal ini karena JS terbukti lalai hingga mengakibatkan kecelakaan, dan kerusakan yang membahayakan serta menimbulkan kerugian besar. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Polisi: Kerugian Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 Capai Rp 5,7 Miliar
AA (17), mengalami luka parah pada bagian kepalanya sehingga menyebabkannya tewas usai terlibat bentrok dalam perang sarung antarkelompok di kolong Tol Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kepala AA dikepruk dengan menggunakan kunci T oleh pelaku berinisial MAA (17), yang berasal dari kelompok lawan.
"MAA mengayunkan benda tersebut ke arah kepala korban sebanyak tiga kali sampai kepala korban mengalami luka serius," imbuh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Sabtu. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Dua Kelompok Remaja Perang Sarung di Bekasi, Janjian Ngisi Waktu Sahur
MAA (17) pelaku pemukulan terhadap AA (17), remaja yang tewas usai perang sarung di kolong tol Cibitung, Kabupaten Bekasi, mengaku tidak sadar telah memukul korban.
Kepada polisi, MAA mengaku kalau dia asal memukul tanpa ada niatan menyasar AA saat perang sarung itu terjadi.
"Saat perang sarung itu, si MAA pukul ke kepala korban dengan menggunakan kunci T. Dari pengakuannya dia asal mukul saja dan tidak sadar," ujar Gurnald, Sabtu. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Perang Sarung di Bekasi, Satu Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.