“Setelah kami cek, semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M. Mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” tutur Yossi.
“Mereka juga memberangkatkan PMI secara ilegal atau non-prosedural,” sambungnya.
Yossi menyebutkan, delapan calon PMI tertarik untuk bekerja di Timur Tengah karena diiming-imingi uang dengan jumlah cukup besar.
Ketika menyetujui untuk menjadi calon PMI, para korban disebut mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta.
Kemudian, korban bakal memperoleh gaji sekitar 1.200 real atau Rp 4.500.000 setiap bulannya selama bekerja.
Baca juga: 8 Warga Jabar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi
“Jadi semua korban itu berangkat ke Apartemen Kalibata City setelah menyetujui uang muka dan perjanjian gaji yang bakal didapat,” ucap Yossi.
Di lain sisi, DA bakal mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta setiap kepala yang berhasil dikirimkan ke Arab Saudi.
Namun, nominal ini relatif, tergantung kesepakatan dengan Mr. M.
“Kalau keuntungan rata-rata bervariasi dan ini masih kami dalami, tapi bisa sampai Rp 15 juta,” kata Yossi.
Yossi mengatakan, DA bakal dijerat dengan pasal berlapis
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Baca juga: Perempuan Rentan Jadi Korban TPPO, Dirjen Imigrasi Minta Pembuatan Paspor Lebih Ketat
Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.