Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Kompas.com - 19/03/2024, 14:51 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DL (33) dan RA (29), yang menyediakan prostitusi anak di bawah umur via aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya bisnis prostitusi yang dijalankan para pelaku di Jalan Beringin Raya, Nusa Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.

"Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (via Michat)," ujar Zain dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Bergegas, polisi melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan laporan tersebut. Benar saja, usai menggerebek rumah itu diketahui bahwa DL dan RA menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

"DL berperan sebagai muncikari atau mami, dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita yakni UYN (17) dan AF (17) dengan tarif Rp 500.000 sekali kencan," ungkap Zain.

Dari hasil penggerebekan, polisi membawa DL, RA, UYN, dan AF ke Mapolsek Karawaci. Polisi juga menyita barang bukti berupa empat ponsel sebagai alat komunikasi transaksi via Michat, sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi.

Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi Online Eksklusif di Bogor, Korbannya dari Selebgram hingga Putri Budaya

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," papar Zain.

Dia menyampaikan, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com