JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pihaknya melarang masyarakat melakukan kegiatan sahur on the road saat Ramadhan.
Larangan tersebut mengacu pada maklumat Kapolda Metro Jaya yang dibuat untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Memuat larangan berkonvoi, menyalakan kembang api dan kegiatan lain yang dapat mengganggu Kamtibmas," ujar Nazirwan saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Polisi Larang Sahur On the Road di Bogor
Nazirwan menambahkan, jika nantinya polisi menemukan adanya kegiatan sahur on the road, maka para pesertanya akan langsung diminta membubarkan diri.
"Apabila kita menemukan masyarakat yang melakukan konvoi, kita memberikan imbauan agar kembali ke rumah masing-masing," ucapnya.
Selain melarang konvoi, Polsek Tanjung Priok juga melarang keras aksi tawuran.
Sebagai upaya mengatasi tawuran yang biasanya marak saat Ramadhan, Polsek Tanjung Priok sudah mendirikan posko anti tawuran.
Baca juga: Polisi Larang Sahur On the Road di Bogor
"Polsek Tanjung Priok juga berupaya melakukan penegakkan hukum yang tegas untuk para pelaku tawuran," kata dia.
Selain itu, Polsek Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar pelajar yang terlibat tawuran KJP-nya dicabut.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku tawuran, khususnya para pelajar.
Baca juga: Polisi Larang Sahur On the Road di Jakarta Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.