Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih di Cikarang Produksi Uang Palsu, Dijual lewat Facebook

Kompas.com - 19/03/2024, 19:59 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan kekasih berinisial GP dan SD nekat memproduksi uang palsu dan menjualnya kepada pembeli melalui media sosial Facebook.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, dua sejoli muda di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tersebut bekerja sama untuk memproduksi dan menjual uang palsu.

"Untuk tersangka berinisial GP dan SD. Mereka ini statusnya pacaran. Modus mereka membuat uang palsu untuk diedarkan atau dijual menggunakan media sosial Facebook," ujar Twedi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/4/2024).

Twedi menambahkan, sistem penjualan uang palsu tersebut 1 berbanding 5. Artinya, lima lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu dihargai Rp 100.000 yang asli.

Baca juga: COD Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

"Kalau ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100.000," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengaku baru memproduksi uang palsu itu pada akhir tahun 2023.

Mereka belajar membuat uang palsu tersebut secara otodidak dan tidak terhubung dengan kelompok lain.

"Dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan mereka belajar otodidak, tidak terkait adanya kelompok-kelompok," kata Twedi.

Penjualan dilakukan melalui Facebook dan proses transaksi dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD).

Baca juga: Buka Lapak Lempar Gelang, Pria Ini Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam Cipondoh

Kedua pelaku mengantarkan uang palsu itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Twedi menuturkan, keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di SPBU Desa Karang Rahaja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook. Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang. Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan," kata Twedi.

Polisi menyita barang bukti pemotong kertas, lem semprot, kertas putih, lem kertas, cat kaleng, gliter, tinta printer empat warna, plastik karet, dan plastik miko.

Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com