BOGOR, KOMPAS.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa S, salah satu anggota gangster aliansi Bocimi yang terlibat mempromosikan judi online terancam kurungan penjara selama puluhan tahun.
“Kita jerat pelaku dengan Undang-Undang Perjudian, UU ITE Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang perbuatan perjudian, dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,” lanjut Bismo.
Baca juga: 256 Gangster Motor di Bogor Ditangkap Polisi, 1 Orang Promosikan Judi Online
Bismo menyampaikan, dari hasil penelusurannya, satu akun Instagram yang dikelola S kedapatan mempromosikan situs judi online.
“Dia (S) dari aliansi tim Kaciu Bogor (nama kelompok gangster) dari November 2023 sampai Maret 2024 yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online,” ucap Bismo.
Dari mempromosikan situs judi online, kata Bismo, S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 untuk satu bulan.
Kata Bismo, uang tersebut digunakan S secara bersama-sama dengan teman tim Kaciu Bogor lainnya.
Dalam satu hari, S ditugaskan memposting sebanyak tiga kali untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagram gangster Kaciu Bogor.
Baca juga: Polisi Tangkap 256 Remaja Anggota Gangster di Bogor, 2 Orang Positif Sabu-sabu
“Tersangka meminta link dari situs judi online tersebut, kemudian tersangka mengupload, memasangnya dalam Insta storynya. Karena yang bersangkutan itu admin dari tim Kaciu Bogor dengan 11.000 followers, nah ini disalahgunakan untuk kepentingan perjudian,” tutur Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.