JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mulai memetakan kemampuan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan aplikasi untuk asesmen perusahaan.
Terdapat kurang 200 form pertanyaan yang harus diisi oleh pihak perusahaan.
“Aplikasi itu memberikan layanan self assessment atau secara mandiri. Perusahaan nanti akan isi sendiri, bahwasannya sudah mempunyai peraturan perusahaan, dan sudah membayar BPJS, THR dan sebagainya, ini semua ada sekitar 200 pertanyaan,” ujar Hari kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Buat Posko Aduan Masalah THR Lebaran 2024
Nantinya, jajaran Disnakertransgi akan mengklasifikasikan setiap perusahaan dan memasukkannya ke beberapa kategori, yakni merah, kuning, dan hijau.
Perusahaan yang masuk kategori merah berdasarkan hasil asesmen melalui aplikasi, akan menjadi prioritas Disnakertransgi untuk diawasi soal pembayaran THR kepada karyawan.
“Jika merah perusahaan itu akan kami datangi dulu, nah kalau hijau nanti saja karena tidak ada masalah yang krusial. Selama ini kami tidak punya itu dan random ya kami datangi,” kata Hari.
“Selama ini kan kami dari 220 perusahaan paling berapa persen yang kami datangi. Makanya dengan aplikasi tuh supaya apa, supaya bisa ter-cover,” sambung dia.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah membuat posko aduan bagi pekerja terkait permasalahan pembayaran THR Lebaran 2024.
Baca juga: Mudik ke Garut Naik Motor, Warga Sisihkan Rp 3 Juta dari THR
“Kami telah membuat posko untuk penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah kemudian. Kemudian kami juga menyediakan form laporan pengaduan dan surat tugas monitoring lapangan,” ujar Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Nantinya, petugas akan melakukan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR untuk para pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, pembayaran THR Lebaran wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari raya.
“Jadi nanti kita monitoring di lapangan apakah mereka sudah membayar (THR) apa belum, kalo belum kita bakal lakukan penindakan,” kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.