JAKARTA, KOMPAS.com - Denisa Agustin (22), seorang mahasiswi pelaku penjualan tiket Coldplay fiktif disebut meraup keuntungan miliaran rupiah.
“Seluruh uang penjualan tiket fiktif langsung ditransfer ke rekening pelaku, totalnya Rp 1,2 miliar,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (26/3/2024).
Yossi menyatakan, terdapat belasan korban yang mentransfer uang pembelian tiket kepada Denisa sepanjang April hingga November 2023.
Jumlah uang yang ditransfer kepada pelaku mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar
“Ada lebih dari 10 korban dengan total 30 transaksi. Nilai transaksinya beragam, ada yang Rp 10 juta, Rp 100 juta, dan yang tertinggi Rp 260 juta,” tutur dia.
Walau demikian, Yossi belum bisa memastikan apakah uang Rp 1,2 miliar sudah digunakan atau belum.
Yossi juga masih mendalami perihal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 M. Tak tutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU-nya. Karena uang Rp 1,2 M ini masuknya ke rekening pribadi,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, Denisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.