JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang pro dan kontra pasangan pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi saling cekcok saat demo di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Pantauan Kompas.com di lokasi, kedua kubu berorasi di dua titik yang berlawanan. Namun, tiba-tiba sejumlah pedemo dari kubu pro menghampiri kubu kontra.
Mereka marah dan menunjuk-nunjuk ke arah pemimpin aksi kubu kontra yang berdiri di atas mobil komando.
Baca juga: Ada Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Arah Istana Ditutup
Polisi segera menenangkan dan menghadang mereka. Namun, permintaan itu tidak diindahkan.
Para pedemo dari kubu pro tetap memaksa untuk menghampiri lawannya.
Tak lama kemudian, suasana memanas ketika kedua kubu saling melempar batu. Tidak hanya sekali, dua kali, aksi itu terjadi selama beberapa menit.
Beberapa pedemo yang berhasil lolos dari barikade polisi juga ditahan agar cekcok tidak berlangsung lebih jauh.
Setelah suasana lebih tenang, polisi membujuk pedemo dari kubu pro agar kembali ke tempat orasinya. Kemudian, barulah kubu pro saling mengarahkan rekannya agar kembali satu komando dan balik kanan ke tempat asalnya.
Lalu, kedua kubu saling melanjutkan orasi masing-masing.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sebanyak 1.233 personel untuk mengawal sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) di MK hari ini, Rabu.
Baca juga: Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
“Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan resmi.
Kepada para pedemo di Patung Kuda, Susatyo juga mengimbau agar mereka tetap memerhatikan hak masyarakat lain saat menyampaikan aspirasi.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” tegas dia.
Susatyo juga telah mengarahkan agar personel yang terlibat pengamanan agar selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan, serta bersikap humanis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.