Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus Pencurian hingga Pembunuhan dalam 2 Pekan

Kompas.com - 27/03/2024, 18:01 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengungkap 352 kasus kejahatan mulai dari kasus pencurian hingga pembunuhan dalam kurun waktu dua pekan, yakni pada 1-15 Maret 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kasus itu terungkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).

"Pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami bisa mengungkap total sebanyak 352 kasus. Artinya, ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non-TO," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Ada Demo di Depan Polda Metro Jaya, Massa Bakar Ban dan Bikin Macet

Ia melanjutkan, total, polisi telah menangkap 409 tersangka dari berbagai kasus.

Berikut rincian kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat:

Pencurian dengan kekerasan: 14 kasus

• Pencurian dengan pemberatan: 59 kasus

• Pencurian kendaraan bermotor: 182 kasus

• Perjudian: 13 kasus

• Pemerasan: 3 kasus

• Kepemilikan senjata tajam atau senjata api: 21 kasus

• Pembunuhan: 3 kasus

• Penganiayaan berat: 6 kasus

• Pencurian: 24 kasus

"23 kasus lainnya kasus kategori lain-lain dalam hal ini penadahan," kata Wira.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tujuh mobil, 117 sepeda motor, tiga pucuk senpi, 48 senjata tajam, 132 botol minuman keras, 187 laptop, dan uang Rp 13.613.000.

Baca juga: Pasien Flu Singapura di RSUD Depok Didominasi Balita

"Para tersangka dikenakan pasal bervariasi, tentunya berdasarkan perbuatan apa yang dilakukan oleh para tersangka," ucap Wira.

Wira menyebut, tersangka pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP.

Kemudian kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Pelaku akan kami proses tuntas, yang nantinya akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com