JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengungkap 352 kasus kejahatan mulai dari kasus pencurian hingga pembunuhan dalam kurun waktu dua pekan, yakni pada 1-15 Maret 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kasus itu terungkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).
"Pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami bisa mengungkap total sebanyak 352 kasus. Artinya, ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non-TO," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Ada Demo di Depan Polda Metro Jaya, Massa Bakar Ban dan Bikin Macet
Ia melanjutkan, total, polisi telah menangkap 409 tersangka dari berbagai kasus.
Berikut rincian kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat:
• Pencurian dengan kekerasan: 14 kasus
• Pencurian dengan pemberatan: 59 kasus
• Pencurian kendaraan bermotor: 182 kasus
• Perjudian: 13 kasus
• Pemerasan: 3 kasus
• Kepemilikan senjata tajam atau senjata api: 21 kasus
• Pembunuhan: 3 kasus
• Penganiayaan berat: 6 kasus
• Pencurian: 24 kasus
"23 kasus lainnya kasus kategori lain-lain dalam hal ini penadahan," kata Wira.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tujuh mobil, 117 sepeda motor, tiga pucuk senpi, 48 senjata tajam, 132 botol minuman keras, 187 laptop, dan uang Rp 13.613.000.
Baca juga: Pasien Flu Singapura di RSUD Depok Didominasi Balita
"Para tersangka dikenakan pasal bervariasi, tentunya berdasarkan perbuatan apa yang dilakukan oleh para tersangka," ucap Wira.
Wira menyebut, tersangka pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP.
Kemudian kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku akan kami proses tuntas, yang nantinya akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.