JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan bakal meminta keterangan ahli untuk mengusut kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Connie Rahakundini Bakrie.
“Kami tentu akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Yossi menyebutkan, penyidik akan meminta keterangan dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Connie Bakrie Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Polri Punya Akses ke Sirekap
Namun, ia belum bisa mengungkap siapa sosok ahli ITE yang bakal dipanggil.
"Tentu ahli yang berkaitan dengan ITE, jadi mereka akan mintai keterangan," tutur dia.
Selain meminta keterangan ahli, Yossi mengatakan bakal memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor, AK (24). Mereka rencananya bakal dipanggil dalam waktu dekat.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang diajukan pelapor mulai minggu depan,” pungkas dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar
Sebagai informasi, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
Melalui Instagram pribadinya, Connie disinyalir menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024.
Connie disebut membuat pernyataan bahwa Polri memiliki akses ke Sirekap dan bisa menyunting Formulir C1 melalui polres-polres.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.