JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak membacakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait belum ditahannya Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Kami meminta dianggap sudah dibacakan,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta kemudian melempar pertanyaan kepada pemohon apakah setuju atau tidak jawaban gugatan ketiga termohon dianggap sudah dibacakan.
Baca juga: MAKI Tidak Yakin Kapolda Metro Bakal Tuntaskan Kasus Firli dalam Waktu Dekat
Kuasa hukum MAKI, Lefrand Kindangen sempat tidak setuju karena pemohon tak membacakannya.
Walau begitu, Hakim Sri menyampaikan bahwa masing-masing pihak telah memegang salinan secara tertulis jawaban gugatan termohon.
“Kita cek dulu. Untuk termohon I (Polda Metro Jaya) ada 30 halaman, termohon II (Mabes Polri) 11 halaman, termohon III (Kejati DKI Jakarta) ada 6 halaman. Semuanya sama, jadi kita anggap dibacakan ya,” ucap Hakim Sri.
Sri menjelaskan, sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali di PN Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024) dengan agenda pembuktian surat sekaligus pemeriksaan ahli dari Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi gugatan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Baca juga: Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat ketiga pihak diatas karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Adapun Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).
Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.