JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah anggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai instansinya menghentikan penyidikan secara diam-diam kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal tersebut terungkap dalam eksepsi Polda Metro Jaya sebagai termohon I (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto) yang digugat oleh MAKI terkait Firli yang tak kunjung ditahan meski jadi tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Bahwa dalil para pemohon tersebut (hentikan perkara Firli Bahuri secara diam-diam) adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada,” tertulis eksepsi tersebut yang salah satunya ditandatangani oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata sebagai kuasa hukum Karyoto, dikutip Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: MAKI Tidak Yakin Kapolda Metro Bakal Tuntaskan Kasus Firli dalam Waktu Dekat
Sampai saat ini, Karyoto masih menyidik perkara Firli Bahuri yang bergulir di Polda Metro Jaya.
Dalam proses ini, Karyoto selalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak-pihak lain yang terkait.
“Termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dengan termohon III (Kepala Kejati DKI Jakarta Narendra Jatna) untuk memastikan berkas perkara terhadap perkara a quo benar-benar telah lengkap tanpa kurang suatu apapun,” bunyi eksepsi Karyoto.
Masih dalam eksepsi, penyidik telah mengirim berkas perkara ke JPU. Hanya saja, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
“Selanjutnya termohon I melakukan pemeriksaan dalam rangka memenuhi dan melengkapi petunjuk tersebut serta terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” bunyi eksepsi itu.
Oleh karena itu, proses melengkapi berkas masih terus berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Bacakan Gugatan, MAKI Minta Hakim Perintahkan Polda Metro untuk Tahan Firli Bahuri
“Dengan kata lain mematahkan dalil para pemohon yang mendalilkan bahwa termohon I dan termohon II (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah melakukan penghentian penyidikan secara materill atau diam-diam terhadap perkara a quo,” bunyi eksepsi.
“Terlebih termohon I tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga proses pemeriksaan perkara a quo tidaklah pernah dinyatakan dihentikan,” tambahnya.
Sebagai informasi gugatan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Baca juga: Ketidakjelasan Penanganan Kasus Firli Bahuri, Belum Juga Ditahan meski Sudah Lama Jadi Tersangka
Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).
Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.