Awalnya, CP berusaha pura-pura tak mengerti apa yang dimaksud oleh sopir Grab.
Namun, ia pun panik sampai akhirnya melompat dari mobil dan ditolong warga sekitar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di tangan dan kakinya. Ponselnya turut diambil oleh pelaku.
Baca juga: Oknum Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpang Ditangkap, Polisi Cari Motifnya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menegaskan, pelaku belum sempat menstransfer uang dari ponsel milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. M pun terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.