Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Lompat dari Mobil Usai Diperas Oknum Sopir Grab di Jakbar

Kompas.com - 01/04/2024, 18:33 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial CP nekat lompat dari mobil usai diperas sopir Grab berinisial M (30) di Tol Kembangan arah Tangerang, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, saat itu, kecepatan mobil melambat hingga akhirnya korban memutuskan melompat.

"Ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat, (korban) berupaya untuk keluar dari mobil untuk melarikan diri dan berhasil," kata Syahduddi saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Sopir Grab Peras Penumpang Rp 100 Juta dengan Cara Transfer ke Nomor Rekeningnya

Setelah itu, pelaku langsung mengejar korban dan menangkapnya.

Saat hendak memasukkan korban ke dalam mobil, sebuah mobil melintas dari jalan di luar tol Kembangan. Korban langsung teriak minta tolong.

"Kemudian korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok dan berteriak maling. Karena panik, akhirnya pelaku melarikan diri," ucap Syahduddi.

Korban pun memberanikan diri mengejar pelaku dan sempat membuka bagasi belakang mobil. Tak lama kemudian, pelaku tancap gas dengan keadaan bagasi mobil terbuka.

"Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka," papar dia.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi dan kini M sudah ditangkap..

Diberitakan sebelumnya, pemerasan itu dilakukan M selaku sopir taksi online terhadap penumpangnya, CP.

Baca juga: Motif Oknum Sopir Grab Peras Penumpangnya Rp 100 Juta di Jakbar, Kepepet Butuh Biaya Pernikahan

Saat itu, CP memesan taksi online dengan titik penjemputan Mal Neo Soho Central Park Jakbar menuju ke kediamannya.

Sejak awal perjalanan, CP sudah merasa curiga karena sopir Grab membawanya masuk ke jalan tol.

Ketika ditanya, M mengaku hanya mengikuti petunjuk Google Maps. Setelah korban mengecek aplikasi Grab, ia baru mengetahui bahwa sang sopir tidak menekan tombol pick up.

Tiba-tiba sopir Grab itu pun meminta CP untuk mentransfer uang Rp 100 juta.

Korban mengaku diancam akan dibuang ke sungai jika tidak mentransfer uang yang diminta.

Awalnya, CP berusaha pura-pura tak mengerti apa yang dimaksud oleh sopir Grab.

Namun, ia pun panik sampai akhirnya melompat dari mobil dan ditolong warga sekitar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di tangan dan kakinya. Ponselnya turut diambil oleh pelaku.

Baca juga: Oknum Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpang Ditangkap, Polisi Cari Motifnya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menegaskan, pelaku belum sempat menstransfer uang dari ponsel milik korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. M pun terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com