"Peran pelaku menguasai akun Instagram @chaisarselatan dengan meng-upload konten provokasi tawuran," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil patroli siber, penyidik menemukan akun tersebut mengunggah suara dan video untuk mengajak tawuran di wilayah Jakarta Selatan.
"Dilakukan penyelidikan, didapatkan identitas pelaku. Akhirnya Sabtu 23 Maret jam 01.00 WIB dilakukan upaya penangkapan oleh penyidik Subdit Siber," kata dia.
Kendati begitu, Ade tak memerinci terkait proses hukum terhadap MRR.
Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, polisi tak akan segan-segan memidana pelaku tawuran yang terbukti bersalah.
"Kami akan buatkan laporan polisi bila melakukan suatu pelanggaran, mengeroyok atau merusak dengan Pasal 170 maupun Pasal 406," ungkap Karyoto.
Baca juga: Bawa Celurit dan Air Keras, 6 Remaja yang Diduga Mau Tawuran di Jatinegara Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.