Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Dilarang Minta-minta THR di Jakarta Timur, Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 02/04/2024, 17:48 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat atau ormas dilarang meminta-minta sumbangan atau tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pihak mana pun di Jakarta Timur.

"Ada maklumat yang dikeluarkan (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto) untuk melarang. Tidak ada ormas yang minta sumbangan ke pihak manapun," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR

Setiap ormas yang nekat meminta sumbangan, terutama jika dilakukan dengan tekanan atau pemaksaan, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.

Pasal 368 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Kalau dilakukan dengan tekanan atau paksaan, dapat diberikan (Pasal 368 KUHP) sebagai perbuatan pemerasan," jelas Nicolas.

Oleh karena itu, ia mengimbau warga Jakarta Timur untuk melaporkan ormas yang meminta-minta THR ke polisi untuk ditindak.

"Tolong lapor ke polisi apabila ada rekan-rekan dari ormas yang menekan pihak tertentu untuk minta THR," ujar Nicolas.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian THR Lebaran untuk Warga Terdampak Bencana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk melapor jika menemui atau mengalami hal tersebut.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," ucap Ade Ary dikutip dari keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Ade menegaskan, ormas yang berlagak seperti preman akan ditindak tegas.

Terlebih lagi, mereka yang meminta THR dengan cara mengintimidasi.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal itu tidak dibenarkan dan melawan hukum," ucap Ade.

Baca juga: Perusahaan di Jakarta Diminta Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Selain ormas, segala aksi premanisme juga tidak akan ditolerir oleh jajaran Polda Metro Jaya.

"Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kami siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang Lebaran," imbuh Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Megapolitan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Megapolitan
Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Megapolitan
Politikus Gerindra Sebut Ada yang 'Meriang' dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Politikus Gerindra Sebut Ada yang "Meriang" dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Megapolitan
Geliat di Kampung Konfeksi Tambora, Industri Tak Kecil di Dalam Gang Kecil...

Geliat di Kampung Konfeksi Tambora, Industri Tak Kecil di Dalam Gang Kecil...

Megapolitan
Pilu Wanita di Tangsel, Dipukuli Pacar hingga Babak Belur dan Disekap gara-gara Hilangkan Ponsel

Pilu Wanita di Tangsel, Dipukuli Pacar hingga Babak Belur dan Disekap gara-gara Hilangkan Ponsel

Megapolitan
Ruang Sauna di Jakarta Barat Diduga Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Ruang Sauna di Jakarta Barat Diduga Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Gerindra: Sah-sah Saja

Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Gerindra: Sah-sah Saja

Megapolitan
Peringati HUT DKI, Masuk Semua Tempat Rekreasi di Ancol Cuma Rp 150.000 pada 22 Juni 2024

Peringati HUT DKI, Masuk Semua Tempat Rekreasi di Ancol Cuma Rp 150.000 pada 22 Juni 2024

Megapolitan
Anies Maju Pilkada Jakarta, PSI : Kalah di Pilpres Jadi Bukti Warga Tak Puas dengan Kinerjanya

Anies Maju Pilkada Jakarta, PSI : Kalah di Pilpres Jadi Bukti Warga Tak Puas dengan Kinerjanya

Megapolitan
'Malaikat' Datangi Rumah Warga di Depok Berkali-kali, Minta Rp 50.000 hingga Rp 1 Juta

"Malaikat" Datangi Rumah Warga di Depok Berkali-kali, Minta Rp 50.000 hingga Rp 1 Juta

Megapolitan
Perempuan yang Mengaku Malaikat di Depok Palak Warga untuk Ongkos ke Pandeglang

Perempuan yang Mengaku Malaikat di Depok Palak Warga untuk Ongkos ke Pandeglang

Megapolitan
Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com