JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat atau ormas dilarang meminta-minta sumbangan atau tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pihak mana pun di Jakarta Timur.
"Ada maklumat yang dikeluarkan (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto) untuk melarang. Tidak ada ormas yang minta sumbangan ke pihak manapun," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR
Setiap ormas yang nekat meminta sumbangan, terutama jika dilakukan dengan tekanan atau pemaksaan, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.
Pasal 368 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Kalau dilakukan dengan tekanan atau paksaan, dapat diberikan (Pasal 368 KUHP) sebagai perbuatan pemerasan," jelas Nicolas.
Oleh karena itu, ia mengimbau warga Jakarta Timur untuk melaporkan ormas yang meminta-minta THR ke polisi untuk ditindak.
"Tolong lapor ke polisi apabila ada rekan-rekan dari ormas yang menekan pihak tertentu untuk minta THR," ujar Nicolas.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian THR Lebaran untuk Warga Terdampak Bencana
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk melapor jika menemui atau mengalami hal tersebut.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," ucap Ade Ary dikutip dari keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Ade menegaskan, ormas yang berlagak seperti preman akan ditindak tegas.
Terlebih lagi, mereka yang meminta THR dengan cara mengintimidasi.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal itu tidak dibenarkan dan melawan hukum," ucap Ade.
Baca juga: Perusahaan di Jakarta Diminta Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran
Selain ormas, segala aksi premanisme juga tidak akan ditolerir oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kami siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang Lebaran," imbuh Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.