Setibanya di Polres, Furqon pun menjalani pemeriksaan dan masih ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Kasus DBD Meningkat, Pemkot Jakut Lakukan Sosialisasi PSN di Satuan Pendidikan
Sementara Munjiah diperbolehkan pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kalau saya kan karena tadinya memang saya bilang kalau suami saya ditangkap ya saya harus ikut. Apa alasannya saya pingin tahu," jelas Munjiah
Munjiah mengungkapkan, alasan polisi menjemput paksa suaminya karena Furqon tidak menanggapi surat panggilan kedua.
"Karena tidak menanggapi pelayangan surat kedua, jadi mereka merasa tidak dihargai," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kampung Susun Bayam selesai dibangun, namun belum dapat diisi.
Sejumlah polemik lantas mengemuka, mereka yang tergusur dari Kampung Bayam akibat proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) merasa berhak menempati rusun tersebut. Beberapa dari mereka kemudian menempati paksa area Kampung Susun Bayam.
Akibatnya, Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan tiga eks warga Kampung Bayam lainnya dilaporkan karena memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin. Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.