Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sebut Kloud Senopati Kembali Beroperasi dengan Perusahaan Berbeda

Kompas.com - 05/04/2024, 16:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI menyatakan, Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, kembali beroperasi dengan perusahaan berbeda.

Seperti diketahui, kafe ini sebelumnya disegel dan izin usahanya dicabut secara permanen berdasarkan rekomendasi Bareskrim Polri usai mendapati pengunjung menggunakan narkoba.

"Mengajukan izin baru, nama berbeda. Saat ini nama PT Mahadarma Sinergi Investama," ujar Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtyas saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Polemik Kembali Beroperasinya Kloud, Kafe di Senopati yang Pernah Ditutup Permanen karena Narkoba

Menurut Indarini, ada dua izin yang diajukan. Pertama, izin resto dengan risiko menengah rendah yang menjadi kewenangan PTSP Kota Jaksel.

"Sedangkan izin bar dan kelab itu merupakan kewenangan Dinas (PTSP) di tingkat Provinsi DKI Jakarta," kata Indarini.

Indarini pun mengeklaim bahwa Kloud beroperasi saat ini dengan nama berbeda dari sebelumnya. Ia menyebut pemilik telah mengubah nama kafe itu.

Namun, saat Kompas.com melihat media sosial Instagram, nama kafe yang sebelumnya digerebek oleh Bareskrim Polri karena narkoba itu masih sama, yakni Kloud Senopati.

"Mungkin bisa ditanyakan (soal tidak adanya perubahan nama kafe) ke instansi pembinanya ke Dinas Pariwisata," ucap Indarini.

Baca juga: Kloud Senopati Kembali Beroperasi, Heru Budi Diminta Turun Tangan

Untuk diketahui, Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, yang sebelumnya disegel Satpol PP DKI karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba kini kembali beroperasi.

Melalui akun Instagram @kloud.senopati, kafe ini kembali menawarkan minuman keras (miras) berbagai jenis. Unggahan promosi itu dibagikan pada 5 Februari 2024.

Adapun unggahan terakhir akun Instagram Kafe Kloud sebelumnya pada 23 Oktober 2023. Unggahan itu dibagikan beberapa minggu sebelum kafe tersebut digerebek polisi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pengoperasian kafe tersebut bukan lagi urusan Satpol PP DKI meski sebelumnya Kloud disegel dan izin usahanya dicabut permanen.

Baca juga: Kloud Senopati Kembali Beroperasi meski Izin Usaha Dicabut Permanen, Satpol PP DKI Sebut Bukan Urusan Mereka

"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi di instansi yang lebih berkompeten," kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (3/4/2024).

Satpol PP DKI bertindak atas dasar rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Untuk diskotek, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," kata Arifin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com