JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI menyatakan, Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, kembali beroperasi dengan perusahaan berbeda.
Seperti diketahui, kafe ini sebelumnya disegel dan izin usahanya dicabut secara permanen berdasarkan rekomendasi Bareskrim Polri usai mendapati pengunjung menggunakan narkoba.
"Mengajukan izin baru, nama berbeda. Saat ini nama PT Mahadarma Sinergi Investama," ujar Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtyas saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Menurut Indarini, ada dua izin yang diajukan. Pertama, izin resto dengan risiko menengah rendah yang menjadi kewenangan PTSP Kota Jaksel.
"Sedangkan izin bar dan kelab itu merupakan kewenangan Dinas (PTSP) di tingkat Provinsi DKI Jakarta," kata Indarini.
Indarini pun mengeklaim bahwa Kloud beroperasi saat ini dengan nama berbeda dari sebelumnya. Ia menyebut pemilik telah mengubah nama kafe itu.
Namun, saat Kompas.com melihat media sosial Instagram, nama kafe yang sebelumnya digerebek oleh Bareskrim Polri karena narkoba itu masih sama, yakni Kloud Senopati.
"Mungkin bisa ditanyakan (soal tidak adanya perubahan nama kafe) ke instansi pembinanya ke Dinas Pariwisata," ucap Indarini.
Untuk diketahui, Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, yang sebelumnya disegel Satpol PP DKI karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba kini kembali beroperasi.
Melalui akun Instagram @kloud.senopati, kafe ini kembali menawarkan minuman keras (miras) berbagai jenis. Unggahan promosi itu dibagikan pada 5 Februari 2024.
Adapun unggahan terakhir akun Instagram Kafe Kloud sebelumnya pada 23 Oktober 2023. Unggahan itu dibagikan beberapa minggu sebelum kafe tersebut digerebek polisi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pengoperasian kafe tersebut bukan lagi urusan Satpol PP DKI meski sebelumnya Kloud disegel dan izin usahanya dicabut permanen.
"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi di instansi yang lebih berkompeten," kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (3/4/2024).
Satpol PP DKI bertindak atas dasar rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Untuk diskotek, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," kata Arifin.
"Kalau Satpol PP ketika diminta untuk melakukan penindakan karena pengawasannya ada di dinas lain, baru kita lakukan penindakan," imbuh Arifin.
Adapun Satpol PP DKI sebelumnya menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Kafe tersebut disegel karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba di sana.
“Berdasarkan Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT Belok Kiri Jalan Terus),” tulis stiker tersebut.
Sebelum disegel dan izin usahanya dicabut, Kafe Kloud digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena terdapat pengunjung yang menggunakan narkoba.
Tiga orang berinisial A, D, dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
A adalah seorang pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe itu.
Sementara itu, H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini dan D merupakan seorang bandar narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/05/16035331/pemprov-dki-sebut-kloud-senopati-kembali-beroperasi-dengan-perusahaan