JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen menegaskan bahwa bus yang masih menggunakan klakson "telolet" akan didenda sebesar Rp 500.000.
Menurut Revi, suara klakson itu diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
"Yang mana dalam Pasal 69 disebut, suara klakson paling rendah adalah 83 desibel, dan paling tinggi 118 desibel," ucap Revi saat diwawancarai, Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Makan Korban Jiwa, Penggunaan Klakson Telolet Dilarang di Terminal Kalideres
Selain itu, Revi menilai klakson "telolet" dapat mengganggu sistem angin untuk pengereman dalam bus sehingga pengereman tidak maksimal dan dinilai membahayakan saat membawa pemudik.
"Tenaga angin di situ akan berkurang karena dibagi ke klakson," tutur dia.
Revi juga menilai, klakson "telolet" dapat membahayakan anak-anak yang meminta perhatian sopir di pinggir jalan.
Hal itu pernah terjadi saat anak berinisial R (5) mengalami kecelakaan karena melompat untuk meminta perhatian sopir membunyikan klakson di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (17/3/2024) sore.
"Bisa membahayakan anak-anak di jalan, termasuk ya. Selain itu, melemahkan sistem rem bus," tutur Revi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi 84,27 persen atau 28,4 juta penduduk di Jabodetabek akan mudik pada tahun 2024.
Baca juga: Klakson Telolet Lebih Sering Dipakai Bus Pariwisata, Sopir: Sering Diminta Penumpang
Jumlah itu terpaut lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya mencapai 54,31 persen atau sekitar 18,3 juta orang.
Kebanyakan pemudik ini memilih naik moda transportasi daripada kendaraan pribadi.
Tercatat ada sekitar 8,26 juta atau 29,05 persen pemudik pakai kereta api. Adapun bus di urutan kedua, yakni 7,89 juta atau 27,76 persen.
Di urutan ketiga sebanyak 4,27 juta atau 15,03 persen pemudik memilih naik mobil pribadi, sedangkan 2,56 juta atau 9,02 persen pemudik naik sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.