Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap Polisi, Baru Beraksi Dua Minggu

Kompas.com - 17/04/2024, 15:53 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba inisial MH (40) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, MH ditangkap pada Jumat (12/4/2024) pukul 18.30 WIB.

"Sudah diamankan oleh penyidik tersangka atas nama MH (40) di Jalan Raya Caman Pondok Gede Bekasi," ujar Farlin di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap karena Berusaha Dekati Pintu Gerbang Istana pada Malam Takbiran, Positif Narkoba

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa MH merupakan seorang pengedar narkoba. Tersangka mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Jabodetabek.

"Jadi tersangka MH ini memang pengedar. Untuk sementara hanya di wilayah Jabodetabek. Dia sudah mengedarkan selama dua mingguan, tapi masih dalam pendalaman," ujar Farlin.

Farlin menuturkan, pelaku tinggal di daerah Cilimus Bogor, tepatnya di Desa Nunggal yang merupakan perbatasan dengan Kota Bekasi.

Pada hari penangkapan tersangka di Pondok Gede, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dalam metode penyelidikan undercover buy.

"Pada hari Jumat itu kami melakukan undercover buy. Kami amankan tersangka dengan barang bukti 0,77 gram bruto," paparnya.

Penyidik lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan kembali barang bukti narkoba di Desa Cilimus Bogor.

Baca juga: Pria yang Ditangkap karena Mendekati Pintu Gerbang Istana Dinyatakan Positif Narkoba dan Depresi

"Dikembangkan kembali besoknya pada 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor. Didapat barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar. Semuanya berjumlah 10.654 gram bruto," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk menangkap terduga pelaku lainnya di daerah Riau.

Riau menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukan MH. Narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan diduga berasal dari China.

"Kami dilanjutkan lagi penyelidikan di lapangan untuk KA (tersangka lain) di daerah Riau. Sementara (asal narkoba) masih penyelidikan tapi diduga dari China," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com