TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Iwan Misanto (50) alias Botol nekat menggigit jari manis tangan kiri Abdul Muis (46) hingga putus.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di halaman parkir Gereja Immanuel, Jalan Maleo Raya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (20/3/2024) pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan, peristiwa bermula ketika banyak jemaat Gereja Immanuel hendak memarkirkan kendaraannya di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus
Saat itu, korban yang merupakan sekuriti di Gereja Immanuel tengah mengatur parkir kendaraan bersama saksi bernama Suwandih.
Tak lama, datanglah Botol yang mengaku tidak senang dengan keberadaan Suwandih lantaran turut memarkirkan kendaraan jemaat di halaman gereja tersebut. Padahal, Suwandih merupakan karyawan di Gereja Immanuel.
“Datang pelaku yang berteriak, yang tidak menginginkan (keberadaan Suwandih). Lalu pelapor (Abdul Muis) mendekati pelaku dan bertanya, 'Memangnya Abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel?',” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Saat itu, Botol langsung menyikut perut Abdul Muis. Tak terima, korban membalasnya dengan mendorong pelaku.
Namun, pelaku kembali menyerang dengan menggigit jari manis korban.
“Menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban yang sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” kata Bambang.
Baca juga: Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan
Sehari berselang, Abdul Muis melaporkan Botol ke Polsek Pondok Aren atas kasus dugaan penganiayaan pada Kamis (21/3/2024).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/39/III/2024/SPKT/POLSEK PONDOK AREN/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berselang satu bulan, pada Senin (29/4/2024), Polsek Pondok Aren menangkap dan menetapkan Botol sebagai tersangka.
Botol disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan.
“Pelaku (Botol) tersangka per Selasa kemarin. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” jelas Bambang.
Bambang menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan Botol terhadap Abdul Muis dilatarbelakangi perebutan lahan parkir di Gereja Immanuel.
“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Immanuel, Pondok Aren,” tuturnya.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.