Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Kompas.com - 17/05/2024, 14:57 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mengantongi identitas pengemudi Toyota Fortuner yang memotong laju ambulans di Depok 2, Jawa Barat.

Insiden ini tertangkap oleh kamera ambulans dan viral di media sosial.

"Kami cek dari data Samsat Depok, tentunya sudah ada inisial ya dan selanjutnya kami akan coba cek ke kediamannya," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Multazam menyampaikan, kejadian bermula saat mobil Fortuner sedang memutar balik kendaraannya lalu menghalangi ambulans yang sedang melaju.

Baca juga: Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal Study Tour, Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

"Informasinya, ambulans itu mengaku membawa pasien yang sedang sakit," tutur Multazam.

Informasi itu akan diselidiki lebih jauh. Jika ambulans tersebut benar-benar sedang membawa pasien, polisi tidak akan ragu mengusut lebih jauh si pengendara mobil itu.

"Akan kami berikan tindakan berupa tilang ataupun kami cek keabsahan surat-surat kendaraan tersebut (mobil Fortuner)," lanjut Multazam.

Multazam pun mengimbau seluruh pengguna jalan dapat tertib dengan tata tertib lalu lintas.

"Sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, ada prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien," jelas Multazam.

Baca juga: Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar Study Tour, DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Berdasarkan video yang beredar, mobil ambulans dengan bunyi sirine tengah lurus melaju dari arah Depok 2 menuju Rumah Sakit Hermina.

Beberapa saat kemudian, mobil Fortuner dari arah berlawanan memutar balik kendaraannya sehingga menghalangi ambulans seutuhnya.

Kendaraan termasuk ambulans di lokasi pun membunyikan klakson. Bukannya segera memindahkan kendaraannya, sopir Fortuner itu malah turun dari mobil dan menegur sopir ambulans.

Beberapa petugas ambulans akhirnya turun dan menegur kembali sopir Fortuner tersebut. Kemudian sopir itu pergi meninggalkan lokasi.

Baca juga: Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 menjelaskan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com