"Dua orang temannya yang pergi tadi kembali lagi ke TKP membawa korban langsung ke Rumah Sakit Kramatjati," tambah Eko.
Saat ini, korban yang sempat dirawat sudah berobat jalan. Polisi masih terus memburu empat DPO lainnya.
Saat ini, polisi telah menangkap delapan orang terkait kasus ini, yang terdiri dari empat merupakan tersangka dan empat lainnya masih berstatus saksi.
Keempat tersangka itu yakni MF (18), MR (19), AA (20), dan MZ (20). Sementara keempat orang yang menjadi saksi adalah AT (21), RA (16), FP (17), dan MF (18).
Akibat perbuatannya, MR (19), yang merupakan eksekutor utama pembacokan terancam dikenai Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.