Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Kompas.com - 24/05/2024, 17:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkap alasan anak buahnya menembak Muhammad Galang Sadewo (24), pelaku pembunuhan imam mushala. Menurut Syahduddi, pelaku hendak melarikan diri.

Selain alasan tersebut, Galang disebut berbelit-belit saat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku di rumah kontrakanya, Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) pukul 19.30 WIB.

“Ya perlawanannya pertama pelaku berbelit-belit di dalam memberikan keterangan kepada petugas dan juga ada indikasi untuk melarikan diri,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Pemuda Tusuk Imam Mushala di Kebon Jeruk, Polisi: Pembunuhan Berencana

“Jadi, ketika akan disergap, yang bersangkutan berpura-pura untuk izin ke toilet, kemudian mengambilkan barang yang milik pelaku, dan mengancam keselamatan petugas saat diamankan,” ucap Syafrin lagi.

Sebelum ditangkap, Galang juga sempat mencukur rambut dan kumisnya usai membunuh imam Musala Uswatun Hasanah berinisial MS (71).

Syahduddi mengungkapkan, hal itu Galang lakukan untuk mengelabui polisi.

Baca juga: Sebelum Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk, Galang Beli Pisau Lipat dan Bolak-balik Cek TKP

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambutnya, dan mencukur kumisnya. Aslinya, tadinya pelaku berkumis,” ujar Syahduddi.

Keyakinan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat ini karena Galang sempat terekam kamera CCTV setelah menghabisi nyawa MS.

“Kita capture dan rekam, serta kami olah sketsa wajah sehingga menghasilkan sketsa wajah yang kami sebar beberapa hari lalu,” kata Syahduddi.

“Jadi, tampang saat ini adalah pelaku sudah mencukur rambut dan kumisnya untuk mengelabui, menghindari dan menghilangkan jejak oleh orang atau pun petugas,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Galang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com