Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Kompas.com - 27/05/2024, 10:00 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024. Supian disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai wali kota Depok pada pemilihan mendatang.

Namun, belum juga tahapan pencalonan dibuka, Supian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelapor merupakan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat.

"Yang dilaporkannya ini Supian Suri sebagai Sekda. Jadi kalau melihat laporannya, ini pelanggaran netralitas. Kalau di Bawaslu, itu masuk pelanggaran hukum lainnya," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Sulastio mengungkapkan, laporan masuk pada Rabu (15/5/2024). Dalam laporan itu, Supian diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis dengan mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.

"Laporan yang masuk ke Bawaslu bukan soal Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) tapi politik praktis yang dilakukan. Kalau dari foto yang diajukan itu aktivitas SS di kantor PAN," terang Sulastio.

Bawaslu telah mengkaji laporan itu merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra

Oleh karena laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak menyentuh materi substansi perkara dan hanya mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil yang ada pada laporan.

Syarat formil yang dimaksud, antara lain, pelapornya ada dan jelas, yang dilaporkan jelas, lalu ada saksi dan ada bukti.

"Itu syarat formil dan materil. Jika terpenuhi, langsung kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Sulastio.

Diteruskan ke KASN

Setelah melakukan pengkajian syarat formil dan materil, Bawaslu meneruskan laporan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Proses selanjutnya akan ditangani KASN. Namun mereka tidak akan melepas Bawaslu karena kasus ini di Depok, sedangkan KASN yang di tingkat nasional mungkin butuh perspektif kami,” jelas Sulastio.

KASN pun akan melakukan kajian lebih lanjut atas laporan ini. Tak menutup kemungkinan, Supian Suri akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal ini.

“Mereka (KASN) bilang akan melakukan klarifikasi ke terlapor minggu depan juga, cuma kami belum tahu waktunya kapan,” tutur Sulastio.

Sulastio mengatakan, keputusan terkait laporan ini sepenuhnya ada di tangan KASN. Namun, Bawaslu tetap diminta KASN untuk memberikan kajian lebih lanjut.

“Iya, KASN meminta kajian dari Bawaslu. Kemungkinan akan kami serahkan minggu depan,” ungkapnya.

Tak ada jejak politik praktis

Saat melakukan kajian awal, Bawaslu mengaku tidak menemukan jejak dugaan politik praktis yang dilakukan Supian.

Berdasarkan hasil penelusuran, Supian menyambangi kantor PAN hanya untuk menyerahkan formulir pendaftaran bakal cawalkot Depok untuk Pilkada 2024.

“Kami sudah tanya PAN, jadi kami penelusuran (awal), untuk membuktikan politik praktis itu ada atau tidak. Tapi ternyata dokumen yang diserahkan hanya berupa formulir dan CV, tidak ada sama sekali dokumen partai yang ditandatangani,” kata Sulastio.

 

Sulastio mengatakan, sedianya, tak masalah jika ASN hendak melakukan penjajakan ke partai politik. Asalkan, hal itu dilakukan sesuai aturan.

“Kalau dalam pandangan Bawaslu sih sebenarnya proses penjajakan itu tidak salah,” kata Sulastio.

Baca juga: Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

“Hanya karena memang masalahnya adalah statusnya sebagai ASN. Nah kalau diskusi kami dengan KASN sih memang ada titik poinnya di situ, yakni di CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara),” tambahnya.

Lebih lanjut, Sulastio mengatakan, kondisi ini sudah diperkirakan oleh pihaknya. Menurutnya, politik praktis menjadi sensitif jika dikaitkan dengan ASN.

"Iya pasti (sensitif), karena ASN tuh justru potensi paling maraknya di Pilkada. Kenapa? pertama, ini yang bertarung adalah atasan mereka apalagi Depok, kalau keduanya jadi (belum resmi), ini satunya Sekda, satunya lagi wakil wali kota," kata Sulastio saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Menurut Sulastio, potensi pelanggaran netralitas ASN di pilkada lebih tinggi ketimbang pemilu legislatif (pileg). 

Laporan dugaan pelanggaran serupa pun berpotensi terjadi tidak hanya pada Supian Suri, tetapi juga ASN lainnya.

"Kebetulan yang dilaporkan ini adalah orang yang akan menjadi calon, tapi potensi pelanggaran itu juga bisa terjadi di kepala dinas, lurah, camat," tutur Sulastio.

Antara PDI-P dan Gerindra

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Depok memutuskan mengusung Supian Suri sebagai calon wali kota Depok pada Pilkada 2024.

"DPC Depok, DPD (Dewan Pimpinan Daerah), dan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai melaksanakan rapat dan hasilnya adalah mengeluarkan surat tugas untuk pak Supian Suri sebagai cawalkot dari PDI Perjuangan Depok," kata Ketua DPC PDI-P Kota Depok, Hendrik Tangke Allo saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Surat tugas itu, kata Hendrik, telah dikeluarkan secara resmi pada Sabtu (11/5/2024). Surat ini akan menjadi bahan pembahasan di rapat pleno DPP PDI-P untuk nantinya mengeluarkan surat keputusan (SK).

"(Surat tugas) jadi bahan DPP partai untuk melakukan rapat pleno, yang nantinya diperuntukkan mengeluarkan SK atau rekomendasi," tutur Hendrik.

"Hasil rapat ini akan diplenokan di rapat DPP. Kita tunggu saja, mudah-mudahan (bisa segera). Tapi yang pasti, Supian Suri sudah diberikan surat tugas dari PDI-P untuk jadi cawalkot," tutur Hendrik.

Terkini, Supian menyerahkan berkas untuk pendaftaran bakal calon wali kota Depok ke Partai Gerindra. Penyerahan formulir sekaligus CV Supian Suri bersamaan dengan Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Gerindra Depok.

"Hari ini beliau menyerahkan CV-nya, proposal-proposal, termasuk di dalamnya visi dan misi bagaimana membangun Kota Depok kedepannya, itu kami terima," kata Ketua DPC Partai Gerindra Depok Pradi Supriatna di Tapos, Depok, Kamis (23/5/2024).

Pradi menyampaikan, formulir itu nantinya akan dibawa ke rapat pleno dan selanjutnya diputuskan oleh DPP Gerindra. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com