DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelapor merupakan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat.
"Yang dilaporkannya ini Supian Suri (SS) sebagai Sekda. Jadi kalau melihat laporannya, ini pelanggaran netralitas. Kalau di Bawaslu, itu masuk pelanggaran hukum lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Sulastio mengungkapkan, laporan masuk pada Rabu (15/5/2024). Dalam laporan itu, Supian Suri diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis dengan mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.
"Laporan yang masuk ke Bawaslu bukan soal cuti luar tanggungan negara (CLTN) tapi politik praktis yang dilakukan. Kalau dari foto yang diajukan itu aktivitas SS di kantor PAN," ungkap Sulastio.
Bawaslu pun telah mengkaji laporan itu merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra
Namun, Bawaslu tidak masuk ke substansi materi perkara, melainkan hanya memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil saja. Syarat formil yang dimaksud, antara lain, pelapornya jelas, yang dilaporkan jelas, ada saksi dan ada bukti.
Oleh karena syarat formil dan materil telah terpenuhi, Bawaslu meneruskan laporan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Laporannya masuk hari Rabu (15/5/2024) minggu lalu. Kemudian kami buatkan kajian di Jumat. Dua hari lalu, laporan itu sudah kami antar ke KASN," ujar Sulastio.
Sulastio melanjutkan, KASN akan melakukan kajian lebih lanjut atas laporan itu. Tak menutup kemungkinan, Supian Suri dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal ini.
"Mereka (KASN) bilang akan melakukan klarifikasi ke terlapor (SS) minggu depan juga, cuma kami belum tahu waktunya kapan," terangnya.
Sulastio menegaskan, keputusan terkait laporan ini sepenuhnya ada di tangan KASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.