DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, ke Komisi ASN (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, mengatakan, keputusan terkait laporan ini sepenuhnya ada di tangan KASN.
"Proses selanjutnya akan ditangani KASN. Namun mereka tidak akan melepas Bawaslu karena kasus ini di Depok, sedangkan KASN yang di tingkat nasional mungkin butuh perspektif kami," kata Sulastio di Savero Hotel, Depok, Jumat (24/5/2024).
Sulastio mengatakan, KASN akan melakukan kajian lebih lanjut atas laporan itu. Tak menutup kemungkinan, Supian Suri dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal ini.
"Mereka (KASN) bilang akan melakukan klarifikasi ke terlapor (SS) minggu depan juga, cuma kami belum tahu waktunya kapan," terangnya.
Baca juga: Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Menurut Sulastio, pihaknya tidak mengkaji substansi perkara, melainkan hanya memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Syarat formil yang dimaksud, antara lain, pelapornya jelas, yang dilaporkan jelas, ada saksi dan ada bukti.
Tindak lanjut ini telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami punya waktu dua hari untuk menyiapkan kajian awal," ucap Sulastio.
Sulastio mengungkapkan, laporan yang dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat itu masuk ke Bawaslu pada Rabu (15/5/2024).
Dalam laporan itu, Supian Suri diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis dengan mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.
"Politik praktis itu kan kalau kami dalami, pelapor sudah dipanggil dan menurut mereka ASN tidak boleh datang ke partai-partai politik," jelas Sulastio.
Kendati demikian, Sulastio pribadi berpandangan, tak ada yang salah dengan penjajakan terhadap partai politik asal dilakukan sesuai aturan.
"Kalau dalam pandangan Bawaslu sih sebenarnya proses penjajakan itu tidak salah," katanya.
"Hanya karena memang masalahnya adalah statusnya sebagai ASN. Nah kalau diskusi kami dengan KASN sih memang ada titik poinnya disitu, yakni di CLTN (cuti di luar tanggungan negara)," tambah Sulastio.
Baca juga: Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.