Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 27/05/2024, 17:55 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial B (52) dijerat pasal berlapis karena berkali-kali menyetubuhi anak tirinya, IK (12).

"B terancam terjerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman (penjara) maksimal 15 tahun," ucap Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno saat jumpa pers di kantornya, Senin (27/5/2024).

Selain itu, B juga terancam terjerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Setubuhi Anak Tirinya di Jakpus

Kemudian, Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Serta Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, B melakukan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan ketika istrinya sedang bekerja sebagai buruh cuci pakaian setiap sore hari.

"Dilakukan saat rumah sepi, maka dia (B) melakukan aksinya (menyetubuhi korban)," ujar Ari.

Selain beraksi di waktu sang istri bekerja, B juga menyetubuhi IK di malam hari atau saat istrinya tersebut sedang tertidur lelap.

Baca juga: Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Setiap kali beraksi, B kerap mengiming-imingi IK uang Rp 5.000 untuk menuruti hawa nafsunya.

B juga mengancam IK agar tidak mengadukan perlakuannya itu kepada sang ibu.

Setelah satu tahun berlalu, akhirnya IK memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya itu ke ibunya.

Ibu IK merasa begitu terkejut dan langsung melaporkan B ke polisi. Saat ini, B sudah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com