Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Kompas.com - 30/05/2024, 19:04 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan membangun jalan tembus dari Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, sampai dengan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengurangi kemacetan.

"Untuk menjadi tambahan alternatif jalan, sehingga dapat mengurangi kemacetan di sekitar lokasi," kata Asisten Pemerintahan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Dengan adanya jalan tembusan itu diharapkan para pengendara bisa lebih mempersingkat waktu perjalanan dan membuatnya lebih cepat sampai tujuan.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tembus di Jakarta Dimulai Pekan Depan, Dimulai di Lima Lokasi Ini

Tujuan dibangunnya jalan tembusan itu juga sebagai upaya untuk menambah ruang bagi pejalan kaki agar lebih nyaman dan aman.

Selain itu, ke depannya akan dibangun berbagai fasilitas, mulai dari kesehatan, pendidikan, dan perekonomian di sepanjang jalan tersebut.

Dengan adanya jalan tembusan dari Kelapa Gading Timur ke Terminal Pulo Gadung juga sebagai upaya untuk mengurangi beban kontruksi jalan.

"Mengurangi beban pada kontruksi jalan, sehingga lebih membagi beban konstruksi ke jalan lain," ucap Sigit.

Pembangunan jalan tembus Kelapa Gading Timur sampai dengan Terminal Pulo Gadung secara administrasi berada pada Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Untuk membangun jalan tembusan itu dibutuhkan tanah seluas 2.269 meter persegi.

Karena adanya rencana pembangunan jalan tembus tersebut, Pemprov DKI akan melakukan pengadaan tanah di Kelurahan Pegangsaan dua.

Baca juga: Adanya Jalan Tembus dari Garnisun ke Gatot Subroto Diharapkan Bisa Perlancar Arus Lalin

Tahapan rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tembus Kelapa Gading Timur sampai dengan Terminal Pulo Gadung, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam peraturan itu dijelaskan, bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus diselenggarakan melalui beberapa tahapan. Mulai dari, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Pemprov DKI berharap, proses pengadaan tanah ini bisa dilakukan dalam waktu kurang lebih 502 hari kerja.

"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan, selesai dalam waktu 502 hari kerja, dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan" ujar Sigit.

Sementara untuk proses pembangunan jalan tembus itu diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 168 hari kerja usai dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tembus dan Pelebaran Trotoar Diharapkan Jadi Solusi atas Minimnya Akses Jalan Menuju JIS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com