JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pemalsuan uang di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Para pelaku ditangkap pada Sabtu (15/6/2024).
“Rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental
Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Para tersangka adalah M, pekerja swasta asal Cirebon; YA, buruh harian lepas asal Sukabumi; dan FF, pekerja swasta asal Surabaya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa yang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta sejumlah alat, yakni satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.
Para tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.
Ade mengatakan, penyidik masih mendalami apakah uang palsu tersebut sudah diedarkan atau belum.
Baca juga: Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.