Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Kompas.com - 23/06/2024, 17:25 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo meluruskan, gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai organisasi masyarakat keagamaan yang bisa menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.

Sebab, gereja Katolik dan bagian-bagiannya memiliki aturan atau hukum yang berbeda dengan ormas keagamaan.

"Karena begini, seperti Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki, itu diatur oleh hukum gereja. Hukum gereja itu yang mengatur," kata Suharyo saat wawancara dengan Kompas.com di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

"Sementara, ormas itu kan tidak diatur oleh hukum gereja kan," ujar dia. 

Baca juga: Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Wawancara selengkapnya dapat Anda tonton di sini

Ia menilai, banyak orang, terutama di luar Katolik, yang keliru memosisikan gereja Katolik sama seperti ormas.

"Gereja itu yang mendirikan Tuhan Yesus Kristus. Beda banget. Itu yang seringkali tidak dipahami oleh banyak saudari-saudara kita yang bukan dari komunitas Katolik. Jadi dianggapnya sama dengan ormas-ormas yang lain, padahal bukan," terang dia. 

Baca juga: Izin Tambang untuk PBNU Segera Terbit, Kapan?

Lebih lanjut, Suharyo juga menjelaskan, meski Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki diatur oleh hukum gereja, namun gereja Katolik tetap memiliki legalitas hukumnya di Indonesia.

Sehingga, gereja Katolik tetap menjadi suatu lembaga keagamaan yang diakui berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.

"Karena ada di Indonesia, maka harus ada legalitasnya. Legalitas menurut hukum Indonesia, itu punya. Jadi lembaga itu diakui atas dasar surat-surat dari Departemen Agama ya, bahwa itu lembaga, lembaga keagamaan," ucap dia.

"Tetapi wilayah pelayanannya tidak sampai ke situ. Jadi bukan ormas dalam arti yang, misalnya rumusan, salah satu rumusan dari ormas itu kan didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan tertentu," sambung Kardinal. 

Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Suharyo lantas menyebutkan beberapa organisasi Katolik yang murni sebagai ormas, di antaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) hingga Pemuda Katolik.

KWI sendiri telah menyatakan menolak tawaran pemerintah untuk menerima izin mengelola tambang. 

"Iya. Yang salah satu yang ditanya itu mengenai Konferensi Wali Gereja Indonesia ya. Kalau Konferensi Wali Gereja Indonesia itu jelas sikapnya, itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia. Jadi, ya pasti tidak akan diterima," ujar Suharyo.

"Ditawarkan pun tidak akan diterima. Karena mengelola tambang itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com