JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sederet kendala dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta Utara. Salah satunya, banyak yang menyalahgunakan jalur perpindahan tugas orangtua (PTO).
"Dulu, jalur PTO hanya menggunakan surat tugas orangtuanya, di mana anak itu bisa mendapatkan zona sekolah sesuai dengan lokasi orangtuanya bertugas (bekerja)," kata Humas Posko PPDB Jakarta Utara Wilayah II Retno Listyarti saat diwawancarai di SMPN 30, Jakarta Utara, Selasa (25/5/2024).
Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa di tahun-tahun sebelumnya banyak sekali orangtua yang bermodalkan surat tugas dari tempatnya bekerja agar anaknya bisa masuk ke sekolah yang dituju.
Padahal banyak orangtua yang sebenarnya tidak benar-benar pindah tugas. Namun, dibantu oleh atasannya untuk membuat surat perpindahan tugas agar memperlancar proses PPDB buah hatinya.
Baca juga: Emak-emak di Depok Gelar Aksi Solidaritas Kritik Sistem PPDB
Oleh sebab itu, pada 2024 ini, jalur PTO dibuat lebih ketat dan memiliki sederet persyaratan.
"Sekarang tidak begitu dan lebih diperketat, karena dulu kasusnya banyak gini perpindahannya cuma sama-sama Jakarta Utara tapi surat tugasnya ada. Nah, sekarang enggak bisa, jalur PTO itu memiliki persyaratan," jelas Retno.
Persyaratan pertama ialah kartu keluarga (KK) atau perindahan domisili, harus terhitung setelah 10 Juni 2023 lalu.
Apabila orangtua baru melakukan perpindahan domisili buah hatinya di tahun ini, maka tidak bisa mengikuti jalur PTO.
Kedua, jika ingin mendaftarkan anak di sekolah yang dekat dengan tempat bertugas orangtua maka harus dilakukan penarikan KK anak sesuai dengan lokasi tersebut.
Baca juga: PWI Kota Bogor Buka Posko Aduan PPDB, Masyarakat Bisa Lapor jika Temukan Kecurangan
"Misalnya, tugas di Jakarta, ya, berarti kalau dari luar kota maka harus ada penarikan setelah 10 Juni 2023. Dulu, tidak ada seperti itu sehingga banyak orang yang menggunakan jalur perpindahan ini," terang Retno.
Meski terlihat agak ribet, persyaratan jalur PTO, menurut Retno, menjadi lebih adil sehingga tidak disalahgunakan begitu saja.
Selain PTO, kendala PPDB di Jakarta Utara lainnya adalah tidak tahu tentang informasi soal pra pendaftaran.
Padahal pra pendaftaran ini wajib dilakukan anak yang memang penduduk Jakarta, namun sebelumnya sekolah di luar kota.
Pasalnya, sekolah di luar kota tidak mengeluarkan sistem pendataan nilai rapot (Sidanira) dan jika mau bersekolah di Jakarta harus dibuat terlebih dahulu.
Kendala ketiga adalah banyak orangtua yang justru lupa password setelah buat akun.
Jika mengalami kendala seperti itu maka orangtua bisa segera ke posko PPDB terdekat agar bisa dibantu oleh petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.